Wednesday, January 13, 2010

Pembajakan Indonesia kian parah

INILAH.COM, Jakarta - Arus investasi dan perdagangan terus berlangsung meskipun tidak ada FTA ASEAN-China. Namun keterbukaan ekonomi dari FTA membuat pembajakan software akan makin meningkat.

“Jelas akan ada peningkatan jumlah angka pembajakan dan penggunaan perangkat lunak ilegal di tahun 2010. Persentasenya kami belum tahu, tetapi tampaknya akan ada peningkatan apalagi dengan diterapkannya FTA ASEAN-China,” ujar Kepala Perwakilan BSA Indonesia Donny A Sheyoputra.

Ia mengatakan arus investasi dan perdagangan akan terus berlangsung dengan ada atau tidaknya FTA ASEAN-China. Namun seiring perkembangan keterbukaan ekonomi, maka mau tidak mau pembajakan perangkat lunak juga akan makin meningkat.

“Data BSA menunjukkan bahwa kerugian negara atas pelanggaran perangkat lunak ilegal sepanjang tahun 2009 yakni sebesar US$544 juta sedangkan untuk tahun 2010 kemungkinan akan ada peningkatan tingkat pelanggaran tersebut US$600 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai fungsinya, BSA akan terus melakukan edukasi, penegakan hukum dan lobby untuk mencegah dan menindaklanjuti berbagai pelanggaran hukum hak cipta produsen perangkat lunak di Indonesia.

Saat ini anggota BSA paling banyak berasal dari Indonesia yakni 8 korporasi, dari total 45 anggota. Donny mengatakan hal itu membuktikan tingginya angka pelanggaran hak cipta di Indonesia.

UU Hak Cipta mengatur sanksi maksimal kurungan penjara 7 tahun atau denda Rp 5 miliar dan sanksi minimal kurungan penjara 1 bulan atau denda 1 juta untuk pelanggar korporat yang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.

“Kami berharap proporsional antara denda dengan kekayaan yang dimiliki oleh korporasi yang melakukan pelanggaran hak cipta, terutama perangkat lunak. Pemerintah sempat menyatakan tahun 2010 akan ada good governance dalam penegakan hukum teknologi informasi,” ujar CEO Businesssoft Johannes Denny.

Pada tahun 2009, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penindakan terhadap 4 perkara pelanggaran hak cipta perangkat lunak oleh korporat dan tahun 2010 sudah berjalan penyelidikan terhadap 3 perkara. Sedangkan untuk keseluruhan penindakan di seluruh Polda di Indonesia puluhan perkara perangkat lunak dan optical disk yang ditindak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dirjen HAKI menyatakan akan ada direktorat penyidikan yang secara khusus menginvestigasi pembajakan di Indonesia, nanti polisi akan dibantu oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” ujar Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Toni Harmanto.


di lohat di berita yang di lansir diatas, sungguh sangat menyayangkan FTA sebenarnya di bentuk dan di sepakati karena adanya keuntungan dalam segi bisnis yaitu menghadirkan produk dalam negeri yang kompetitif, yang mampu bersaing dan sejajar dengan produk impor, namun apa dikata negri indonesia belum siap dengan hal tersebut sehingga yang bisa dilakukan adalah mengkadali produk impor dengan membajak .................. sungguh di sayangkan

No comments:

Post a Comment