Wednesday, June 23, 2010
Ariel Peterporn Scandal: Rock Star Surrenders to Police
VIVAnews - Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan', Selasa 22 Juni 2010 malam, resmi menjadi tahanan Kepolisian RI dalam kasus video porno yang diduga juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari.
Proses hukum terhadap vokalis band ngetop itu tak hanya ramai dipublikasikan media dalam negeri. Tapi juga media asing.
Laman berita Australia, Brisbane Times mengangkat berita berjudul, 'Peterporn' Scandal: Rock Star Surrenders to Police atau "Skandal Peterporn, Bintang Rock Serahkan Diri ke Polisi".
Sementara, laman negeri jiran, Malaysian Digest membuat judul Police Detains Ariel 'Peterporn' atau 'Polisi Menahan Ariel Peterporn'.
Tak ketinggalan laman berita Amerika Serikat, New York Times juga memuat pemberitaan soal penetapan dan penahanan Ariel sebagai tersangka.
Mereka memuat pemberitaan berjudul 'Indonesia Star Detained Over Sex Video' atau 'Bintang Indonesia Ditahan dalam Kasus Video Seks'.
"Tiga klip vide yang menunjukan Ariel berhubungan seks dengan pacarnya yang artis, Luna Maya, dan secara terpisah dengan seorang presenter TV yang sudah menikah, Cut Tari menyebar luas melalui internet sejak awal Juni," demikian diberitakan New York Times, 22 Juni 2010.
Berita mengenai peningkatan status Ariel juga diberitakan di Filipina, Libanon, India, Selandia Baru dan Inggris.
***
Sejak kemarin, Ariel ditetapkan jadi tersangka kasus video porno yang diduga juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari -- setelah menyerahkan diri pukul 03.00 ke polisi.
Kepastian status hukum Ariel disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Ariel dikenai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.
Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjerat Ariel dijelaskan pada Pasal 29 UU Pornografi. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun."
"Atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.
• VIVAnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment